SELAMAT DATANG & TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG DI BLOG ANZON TOYOTA PONTIANAK KAL-BAR

Yuuk friend kenali 3 fungsi warna rotator

KENALI 3 FUNGSI WARNA ROTATOR


Friends, pernah melihat mobil dgn lampu rotator? Hati-hati, penggunaan lampu ini ternyata gak bisa sembarangan lho! Penggunaan strobo, sirine dan rotator telah diatur dlm UU Nomor 22 thn 2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59.

1. Lampu isyarat (rotator) warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas kepolisian.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulance, PMI, rescue.
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarpras LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan dan angkutan barang khusus.

Nah, sudah tau kan kendaraan bermotor apa saja yang boleh menggunakan rotator? Yuk, taati aturan pemerintah, agar semakin tertib dan nyaman dalam berkendara! :) #ToyotaReminder #ToyotaTips #ToyotaID #AnzonToyota http://bit.ly/HargaAnzonToyotaPtk

No comments:

Post a Comment